SEKILAS INFO
: - Selasa, 23-07-2024
  • 3 tahun yang lalu / Pemberitahuan jadwal konsultasi belajar
  • 3 tahun yang lalu / Layanan administrasi madrasah buka hari Senin – Sabtu mulai pukul 08.00 – 12.00, hari Jum’at pukul 08.00 – 10.30, Hari Besar dan Libur Nasional tutup

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

I. HAK PESERTA DIDIK

Setiap Peserta didik mempunyai hak :

  1. Mengikuti proses pembelajaran di Madrasah
  2. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
  3. Meminjam dan menggunakan sarana di Madrasah
  4. Mendapatkan bimbingan dari Guru dalam upaya mencapai prestasi secara optimal
  5. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di Madrasah

II. KEWAJIBAN

A. Perilaku

  1. Menghormati Kepala Madrasah, Guru dan Karyawan
  2. Sopan dan santun dalam berbicara dan bertingkah laku
  3. Mengikuti proses pembelajaran sesuai yang telah ditetapkan Madrasah dengan tertib
  4. Menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan Madrasah
  5. Menjaga nama baik Madrasah, Kepala Madrasah, Guru, Karyawan dan sesama teman
  6. Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan Kepala Madrasah, Guru, Karyawan dan sesama teman
  7. Menjaga ketenangan dan ketertiban proses pembelajaran

B. Kerajinan

  1. Hadir di Madrasah setiap hari 06.00 – 06.30 sebelum tanda masuk ruang dibunyikan
  2. Selalu aktif mengikuti proses pembelajaran setiap mata pelajaran
  3. Selalu aktif mengerjakan tugas yang diberikan Guru dengan tertib dan tepat waktu

C. Kerapian

  1. Berpakaian seragam Madrasah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Madrasah. Ketentuan Seragam Madrasah sebagai berikut:

a. Pakaian :

1) Hari Senin dan Selasa :

      • Seragam Warna Hijau dan Putih
      • Dasi: Warna hijau dengan Logo MINU BULULAWANG
      • Topi: Warna hijau dengan logo MINU BULULAWANG
      • Jilbab sesuai ketentuan Madrasah bagi siswa putri

2) Hari Rabu dan Kamis:

      • Seragam Busana Muslim warna coklat muda
      • Kopyah sesuai ketentuan Madrasah bagi siswa putra
      • Jilbab sesuai ketentuan bagi siswa putri

3) Hari Jum’at dan Sabtu:  Seragam Pramuka lengkap

4) Kelengkapan seragam ( topi, kopyah, dan jilbab) dipakai dari rumah

b. Ikat Pinggang: Warna hitam dengan logo MINU BULULAWANG

c. Kaos Kaki :

1) Hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis :

Warna putih dengan panjang 10-20 cm di atas mata kaki

2) Hari Jum’at dan Sabtu            :

Warna hitam dengan panjang 10-20 cm di atas mata kaki

d. Sepatu : Warna hitam polos tanpa ada warna lainnya

e. Cara berpakaian :

1) Peserta didik Putra      :

      • Baju dimasukkan ke dalam celana kecuali Busana muslim dan Pramuka Siaga
      • Panjang celana mulai dari pinggang sampai mata kaki

2) Peserta didik Putri       :

      • Baju dimasukkan ke dalam rok kecuali Pramuka siaga
      • Panjang rok mulai ikat pinggang sampai mata kaki

3) Seragam olahraga :

      • Untuk Kelas 1 dan 2 dipakai dari rumah sesuai dengan jadwal pelajaran memakai topi hijau putih
      • Untuk Kelas 3,4,5 dan 6 dipakai pada saat pelajaran PJOK
  1. Memelihara rambut dengan rapi (tidak diperkenankan mewarnai rambut):

a. Peserta didik Putra: potongan rambut tidak melebihi krah

b. Peserta didik Putri: Berjilbab dan rambut diikat bagi yang memiliki rambut panjang

III.  LARANGAN

A. Perilaku

Selama menjadi Peserta didik MINU Bululawang, Peserta didik dilarang :

    1. Mencuri / merampas barang orang lain
    2. Berkelahi atau terlibat tawuran
    3. Melakukan tindakan asusila (tidak bermoral) terhadap guru, karyawan dan sesama teman
    4. Membawa telepon genggam(handphone) atau benda yang tidak terkait dengan pelajaran
    5. Memalsukan tanda tangan orangtua/wali, Kepala Madrasah, Guru, dan Karyawan
    6. Merusak sarana dan prasarana Madrasah
    7. Membawa atau membunyikan petasan
    8. Membuat pernyataan bohong
    9. Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan terhadap Guru, Kepala Madrasah dan Karyawan
    10. Merokok atau membawa rokok di Madrasah
    11. Meninggalkan kegiatan pembelajaran tanpa ijin
    12. Membuat gaduh atau mengganggu kegiatan pembelajaran
    13. Mencontek/kerjasama pada saat ulangan
    14. Membawa buku yang tidak sesuai dengan mata pelajaran
    15. Membaca komik/ bacaan yang tidak terkait dengan pelajaran yang berlangsung
    16. Membuang sampah atau meludah di sembarang tempat
    17. Memakai tato temporer

 

B. Kerajinan

    1. Tidak masuk madrasah tanpa surat keterangan (alpa)
    2. Terlambat masuk Madrasah
    3. Tidak membawa Iqro’ / Juz’ama
    4. Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin
    5. Tidak mengikuti upacara bendera tanpa ijin
    6. Tidak mengikuti kegiatan hari besar keagamaan tanpa ijin
    7. Tidak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan
    8. Tidak mengerjakan tugas guru atau PR dengan tepat waktu
    9. Tidak mengerjakan piket kelas

 

C. Kerapian

    1. Seragam tidak lengkap
    2. Berambut panjang bagi peserta didik putra
    3. Tidak menggunakan seragam sebagaimana mestinya
    4. Siswa putra memakai aksessoris yang biasa dipakai siswa putri (gelang, kalung dll)
    5. Tidak memakai sepatu hitam

 

IV. SANKSI/ KONSEKUENSI

  1. Penyitaan jika membawa benda yang terlarang dan dapat diambil kembali oleh orangtua peserta didik.
  2. Terlambat masuk pada jam pertama :
    1. Peserta didik diperbolehkan masuk kelas pada jam pertama dan dicatat direkap tatib
    2. Pemanggilan orangtua apabila peserta didik terlambat 3 kali
  3. Tidak masuk berturut-turut 3 kali dalam satu bulan tanpa keterangan akan diberikan SP 1,2,3
  4. Apabila jumlah ketidakhadiran dalam satu tahun pelajaran tanpa keterangan lebih dari 12 kali maka tidak naik kelas
  5. Apabila tidak masuk berturut-turut lebih dari 3 kali karena sakit maka surat ijin harus disertakan surat dokter
  6. Peringatan secara lisan yang bersifat persuasif, edukatif dan motivasi
  7. Peringatan secara tertulis dengan sepengetahuan orangtua (SP 1,2,3)
  8. Panggilan Orangtua dan membuat surat penyataan dengan ditandatangani orangtua, apabila masih melanggar maka ditambah dengan skorsing tidak mengikuti pelajaran dan apabila melakukan pelanggaran lagi atau pelanggaran berat maka dikembalikan kepada orangtua

Data Sekolah

MI. Nahdlatul Ulama (MINU) Bululawang

NPSN : 60715015

Jalan Suropati Raya No. 63
KEC. Bululawang
KAB. Malang
PROV. Jawa Timur
KODE POS 65171
TELEPON (0341) 833 392
FAX #
EMAIL info@minubululawang.sch.id