Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindakklanjuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 01/KB/2020 Tahun 2020, KH.03.01/Menkes/363/2020, dan 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-114/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, serta mempertimbangkan prioritas keamanan, keselamatan, kesehatan lahir dan batin warga madrasah, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pembelajaran akan dilaksanakan secara daring mulai tanggal 20 Juli 2020.
- Teknis pelaksanaan pembelajaran secara daring akan diberitahukan lebih lanjut melalui grup wali kelas masing-masing.
- Jadwal pelajaran daring akan diumumkan melalui grup kelas masing-masing
- Mengundang Bapak/Ibu Guru Orang Tua/Wali Murid Kelas 1 s/d 6 untuk mengambil Buku Paket sesuai jadwal di bawah ini:
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku (memakai masker, dsb.)
Demikian pemberitahuan dari kami, jika ada perubahan atau pemberitahuan akan diinformasikan lebih lanjut.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.