Kepada
Yth : Orang Tua/Wali Murid MINU Bululawang
Di
Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 420/ 8174/101.1/2020 Keputusan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Malang Raya untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Dengan ini kami sampaikan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di MI. Nahdlatul Ulama (MINU) Bululawang mulai tanggal 11 Januari 2021 dilaksanakan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai batas waktu yang belum ditentukan (mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang dan melihat perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Malang Raya).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai berikut :
- Kegiatan pembelajaran jarak jauh untuk peserta didik setiap hari akan disampaikan oleh Bapak/ Ibu guru sesuai dengan jadwal (jadwal terlampir)
- Peserta didik mengerjakan dan mengumpulkan tugas pada hari itu dan berlaku untuk semua pelajaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Pengerjaan dan penyetoran tugas dibuka jam 08.00 s/d. jam 20.00 WIB.
- Perekapan tugas akan dilaksanakan pada hari itu juga. Bagi peserta didik yang belum mengerjakan tugas, orang tua/ walinya akan dihubungi pada hari itu juga.
- Kepada Bapak/Ibu Orang Tua/ Wali dimohon untuk mengawasi peserta didik dengan pembiasaan sebagai berikut :
- Mengisi daftar hadir secara online (Jam 07.00)
- Mengaji dan berdoa sebelum belajar (Jam 08.30)
- Memulai pelajaran dan menyetorkan tugas (Jam 08.00 s/d jam 20.00)
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Untuk pemberitahuan lengkap dan lampiran dapat diunduh di sini